Selasa, 07 Juni 2011






KOMISI VIII BERTEMU MENAG

"Kita setuju prinsip-prinsip yang disampaikan oleh Pak Ketua, tidak naik akan tetapi kualitas bisa ditingkatkan.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang terhormat yang senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan penyelenggaraan ibadah haji." Demikian dikatakan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali dalam RAKER Komisi VIII dengan Menag. Senin, 6 Juni 2011.

"Selanjutnya, sesuai dengan undangan yang kami terima, perkenankan kami menyampaikan penjelasan mengenai pembicaraan pendahuluan BPIH Tahun 1432H/2011M sebagai berikut:

BPIH Tahun 1432H/2011M disusun dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Komponen direct cost dan indirect cost disusun sebagaimana tahun yang lalu kecuali 5 komponen mengalami perubahan sebagai berikut:a. Kurs USD atas rupiah berdasarkan asumsi makro APBN tahun 2010 sebesar Rp 9.300, sedangkan tahun ini menjadi sebesar Rp 9.000 berdasarkan asumsi makro APBN tahun 2011.b. Tarif penerbangan Indonesia Saudi Arabia PP tahun 2010 rata-rata sebesar USD 1.734, sedangkan tahun 2011 diusulkan oleh pihak penerbangan sebesar USD 2.076.c. Tarif pemondokan di Makkah tahun 2010 yang dibebankan kepada jamaah sebesar SAR 2.850, sedangkan pada tahun ini diusulkan sebesar SAR 3.400.d. Tarif pemondokan di Madinah tahun 2010 yang dibebankan kepada jamaah sebesar SAR 600. Sedangkan pada tahun ini diusulkan sebesar  SAR 650.e. Biaya asrama haji di Embarkasi tahun lalu tidak ada, tahun ini diusulkan sebesar Rp 11.640.000.000.

2. Menghindari terjadinya duplikasi pembiayaan yang bersumber dari APBN, biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (direct cost), biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi setoran awal BPIH (indirect cost).

3. Mengedepankan pembiayaan komponen-komponen BPIH secara rasional berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di Arab Saudi. Disamping itu, penyusunan BPIH mempertimbangkan kewajaran harga dan  kualitas pelayanan.

4. Mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang hemat.

5. Mempertimbangan masukan dan saran dari pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai bentuk partisipasi terhadap penyusunan BPIH.

Asumsi Penyusunan BPIHDalam penyusunan BPIH tahun 1432H/2011 M mempertimbangkan asumsi-asumsi sebagai berikut:

1. BPIH disusun berdasarkan jumlah jamaah haji sebanyak 211.000 orang dengan perincian jamaah haji biasa sebanyak 194.000 orang, dan jamaah haji khusus sebanyak 17.000 orang, serta petugas sebanyak 3.250 orang.

2. Besaran komponen direct cost BPIH tahun 1432H/2011M mengalami kenaikan dari tahun lalu (1431H/2010M) mengaingat adanya peningkatan pelayanan khususnya peningkatan pemondokan di ring I Makkah minimal 80% dan 100% pemondokan di Madinah (wilayah Markaziah).

3. Besaran komponen indirect cost BPIH tahun 1432H/2011M sama dengan tahun lalu (1431H/2010M) kecuali:a. Biaya subsidi pemondokan di Makkah.b. Biaya akomondasi jamaah haji di asrama haji embarkasi.

4. Nilai kurs yang dipergunakan adalah asumsi kurs APBN USD 1= RP 9.000, SAR 1=Rp 2.419, dan USD1= SR 3.72

5. Biaya penerbangan disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dekat/jauh dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, serta asumsi fuel (bahan bakar) sesuai dengan harga pasar pada saat ini mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar USD 80/barrel menjadi sebesar USD 104/barrel.

6. Plafon harga sewa pemondokan di Makkah rata-rata sebesar SAR 3.700 dengan space 4 M2/jamaah, peningkatan kualitas jarak dari pemondokan ke Masjidil Haram dengan perolehan 80% di ring I. Perlu diketahui bahwa ring II ditiadakan sedangkan ring I pengertiannya berubah jarak maksimum 2.000 meter menjadi maksimum 2.500 meter dari Masjidil Haram. Sedangkan untuk pemondokan di Madinah ditargetkan 100% di wilayah Markaziah.

Berdasarkan asumsi tersebut kami telah menyusun besaran direct cost BPIH 1432H/2011M yang dibebankan langsung pada jamaah haji maupun besaran indirect cost BPIH 1432H/2011M yang dibebankan pada hasil optimalisasi setoran awal. Untuk itu, kami telah melakukan persiapan-persiapan lebih awal dalam penyelenggaraan ibadah haji khususnya untuk penyewaan rumah di Makkah dan persiapan lainnya sebagaimana surat kami tanggal 6 Januari 2011 kepada Ketua Komisi VIII-DPR RI."
Demikian pemaparan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Sumber : Jurnal Parlemen.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar