Senin, 30 Mei 2011




Panja RUU Pengelolaan ZIS-Kemenag Lanjutkan Pembahasan


Senayan - Meski belum mencapai kesepakatan terkait judul RUU, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Shodaqoh (ZIS) Komisi VIII kembali melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat.

"Kemarin itu sudah tiga DIM, tetapi untuk judul masih dipending. Kemenag tidak ingin infak dan shodaqoh dimasukkan dalam judul, tetapi DPR inginnya semua dimasukkan supaya ada pertanggungjawaban berupa payung hukum karena infak yang jumlahnya bisa melebihi zakat," kata anggota Panja RUU ZIS Iskan Qolba Lubis kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Politisi PKS ini menambahkan, secara umum dalam DIM RUU ZIS, pemerintah menginginkan sebagai operator sekaligus regulator dalam pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh. "Komisi VIII ingin itu terpisah, DIM pemerintah juga tidak menegaskan sanksi terhadap muzakki, sementara DPR jelas sanksinya," ujarnya.

Mengenai zakat sebagai pengurang pajak, Iskan menyatakan, pemerintah tidak memposisikan zakat sebagai pengurang pajak, sedangkan Komisi VIII menginginkan hal itu.

"Komisi VIII juga ingin obyek zakat diperluas, tidak hanya emas dan perak saja, tetapi bisa bahan tambang lainnya. Itu berpengaruh sangat besar," pungkas anggota DPR Dapil Sumatera Utara II ini. </dari Jurnal Parlemen>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar